Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi
Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi
Mohon izin bertanya, saya inginkan jadi bagian Polisi. Untuk masuk jadi bagian Polisi apakah kudu membayar sejumlah uang? Saya sempat ditawari kenalan saya untuk jadi polisi tanpa tes tetapi kudu membayar duit Rp200 juta dikarenakan dia punya orang dalam. Apakah membayar biaya masuk polisi jalan belakang ini diperbolehkan? Jika tidak, apa konsekuensi hukumnya kecuali kami nyogok untuk jadi polisi? Dan bagaimana cara masuk polisi tanpa biaya? Pererat Sinergisitas TNI-Polri, Polresta Gelar Olahraga Bersama
Prinsip Penerimaan Calon Anggota Polisi
Sebelum menjawab inti pertanyaan, kudu Anda ketahui bahwa saat ini seleksi masuk bagian kepolisian diatur di di dalam Perkapolri 10/2016. Menurut Pasal 2 Perkapolri 10/2016, prinsip penerimaan calon bagian polisi yaitu:
Bersih. Penerimaan calon bagian polisi dilaksanakan secara objektif, jujur, adil dan bebas berasal dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Transparan. Proses penerimaan calon bagian polisi dilaksanakan secara terbuka bersama dengan pengawasan pihak internal, eksternal dan mengakses akses kepada publik;
Akuntabel. Proses dan hasil penerimaan calon bagian polisi mampu dipertanggungjawabkan; dan
Humanis. Penerimaan calon bagian polisi dilaksanakan bersama dengan sikap ramah, santun dan menghargai tinggi nilai hak asasi manusia Tingkatkan Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri, Polres Lingga gelar olahraga Bersama .
Patut Anda cermati berasal dari keputusan di atas, bahwa keliru satu prinsip penerimaan bagian polisi adalah bersih, bebas berasal dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Nominal angka yang Anda sebutkan senilai Rp200 juta sebagai biaya masuk polisi jalan belakang tentu menyalahi prinsip bersih di dalam Perkapolri 10/2016 tersebut.
Konsekuensi Hukum Jika Membayar Biaya Sogok Masuk Polisi
Selain melanggar prinsip di dalam Perkapolri 10/2016, beri tambahan biaya sogok masuk polisi ke ‘orang dalam’, terancam pasal penyuapan di dalam UU 20/2001. Pelaku penyuapan dapat terancam pidana penjara paling singkat satu th. dan paling lama lima th. atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta orang yang:[1]
memberi atau menjanjikan suatu hal kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama dengan maksud sehingga pegawai negeri atau penyelenggara negara berikut berbuat atau tidak berbuat suatu hal di dalam jabatannya, yang bertentangan bersama dengan kewajibannya; atau
memberi suatu hal kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dikarenakan atau terjalin bersama dengan suatu hal yang bertentangan bersama dengan kewajiban, dilaksanakan atau tidak dilaksanakan di dalam jabatannya les kedinasan .
Adapun, oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 terhitung dapat dipidana bersama dengan pidana yang serupa sebagaimana disebut di atas.
Baca juga: Perbedaan Antara Suap dan Gratifikasi
Mengutip artikel Ancaman Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Gratifikasi, pertolongan duit kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara diancam bersama dengan hukuman pidana dan yang lebih perlu adalah sanksi pidana berikut dikenakan pada pemberi dan penerima suap.
Dengan demikian, kecuali Anda jalankan penyuapan atau menyogok untuk jadi bagian polisi, maka baik Anda maupun oknum polisi yang menerima duit berikut sama-sama terancam pidana penyuapan.
Sebagai tambahan informasi, Anda kudu berhati-hati bersama dengan pihak-pihak yang menghendaki Anda membayarkan sejumlah duit bersama dengan tujuan memudahkan Anda jadi bagian polisi. Terdapat persoalan penipuan jasa calo bersama dengan membayarkan biaya nyogok masuk polisi. Seperti di dalam persoalan Menyogok Masuk Polisi, Warga Denpasar Kena Tipu Rp350 Juta.
Cara Masuk Polisi Tanpa Biaya
Alih-alih bertanya berapa biaya masuk polisi melalui jalan belakang, Anda mampu mengikuti tes masuk polisi secara gratis sesuai bersama dengan keputusan yang berlaku. Untuk mendaftar jadi bagian polisi, kudu diperhatikan 3 type penerimaan polisi, yaitu:[2]
Perwira Polri, bersama dengan pangkat Inspektur Polisi Dua berasal dari jalan pendidikan Akademi Polisi dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana;
Bintara Polri, bersama dengan pangkat Brigadir Polisi Dua;
Tamtama Polri, bersama dengan pangkat Bhayangkara Dua.
Adapun jalan penerimaan bagian Polri terdiri berasal dari jalur:[3]
jalur umum: pendaftar minimal lulusan SMA/sederajat;
jalur talent scouting: penerimaan calon bagian polisi yang memprioritaskan bakat, minat dan potensi yang diperlukan Polri;
jalur beasiswa: pendaftar minimal lulusan SMA/sederajat bersama dengan beasiswa Polri.
Syarat untuk mendaftar sebagai calon bagian Polri yaitu:[4]
Warga Negara Indonesia;
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945;
berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
minimal berusia 18 th. pada saat diangkat jadi bagian Polri;
sehat jasmani dan rohani;
tidak dulu dipidana dan/atau tengah meniti sistem pemeriksaan dikarenakan jalankan kejahatan;
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Selain beberapa syarat lazim di atas, terdapat sebagian beberapa syarat khusus. Syarat-syarat berikut mampu Anda cermati di dalam Penerimaan Bintara Polri, Penerimaan Taruna/i Akpol, Penerimaan SIPSS, dan Penerimaan Tamtama Polri.
Untuk mendaftar sebagai bagian Polisi, Anda mampu memantau website Penerimaan Anggota Polri. Situs ini beri tambahan informasi tentang bersama dengan type penerimaan, syarat, serta jadwal penerimaan bagian Polisi. Jika Anda mengikuti alur penerimaan bagian Polri secara legal dan resmi, Anda mampu masuk polisi tanpa biaya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan berwujud lazim (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk beroleh nasihat hukum khusus pada persoalan Anda, konsultasikan segera bersama dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami tentang konsekuensi hukum kecuali membayar biaya sogok masuk polisi, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar